Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), kini bukan saja memiliki kinerja sebagai pengawas, terjadinya pelanggaran terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum (pemilu) disemua tingkatan. Baik itu Pemilu Legeslatif, maupun Pemilu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Walikota, Bupati, maupun Gubernur, dan Pemilu Pemilihan Presiden (Pilpres), tapi melainkan juga Bawaslu menjadi eksekutor terhadap pelanggaran pelanggaran yang terjadi.
KEMBALI KE ARTIKEL