Presiden Joko Widodo (Jokowi) Menegaskan bahwa dana Program Keluarga Harapan (PKH), tidak boleh untuk dipergunakan diluar dari peruntukan dana tersebut. Dana PKH hanya boleh dipergunakan untuk pendidikan anak, kesehatan anak dan lainnya sesuia dengan persyaratannya.
KEMBALI KE ARTIKEL