Penyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK yang dibentuk oleh DPR RI. Menurut pihak Pansus Hak Angket KPK, bahwa penyadapan yang dilakukan oleh KPK, perlu untuk diperjelas, dan diatur ulang yaitu penyadapan harus seizin Ketua Pengadilan.
KEMBALI KE ARTIKEL