Walaupun saat ini Setnov yang juga Ketua DPP Partai Golkar, menempuh jalur hukum melalui proses praperadilan terhadap kasus yang membelitnya. Namun menurut juru bicara KPK Febriansyah, tidak ada satupun undang undang yang bisa menghalangi pemeriksaan terhadap Setnov. Praperadilan yang ditempuh oleh Setnov tidak ada sangkut pautnya dengan pemeriksaan dirinya sebagai tersangka.
KEMBALI KE ARTIKEL