Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Kisah Sengkon dan Karta dalam Vonis Ahok

20 Mei 2017   11:06 Diperbarui: 20 Mei 2017   17:28 1034 1
Setelah menjalani persidangan yang cukup panjang, akhirnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonisnya selama dua tahun terhadap Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Basuki Tjahya Purnama (Ahok), dalam kasus penistaan terhadap Agama dan Ulama, ketika Ahok menyetir Surat Al Maidah 51, ketika berkunjung di kepulauan seribu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun