Setelah menjalani persidangan yang cukup panjang, akhirnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonisnya selama dua tahun terhadap Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Basuki Tjahya Purnama (Ahok), dalam kasus penistaan terhadap Agama dan Ulama, ketika Ahok menyetir Surat Al Maidah 51, ketika berkunjung di kepulauan seribu.
KEMBALI KE ARTIKEL