Mahkamah Konstitusi (MK) lewat keputusannya, terhadap gugatan Undang Undang (UU) Nomor 42 tahun 2008, menetapkan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) Legeslatif dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden digelar secara serentak. Keputusan itu diberlakukan pada Pemilu Legeslatif dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden pada tahun 2019. Dan keputusan itu final dan mengikat.
KEMBALI KE ARTIKEL