Mohon tunggu...
KOMENTAR
Cerita Pemilih Pilihan

Pileg/Pilpres Serentak, Bagaimana Nasib "Presidential Threshold"?

20 Januari 2017   14:07 Diperbarui: 20 Januari 2017   14:13 432 1
Mahkamah Konstitusi (MK) lewat keputusannya, terhadap gugatan Undang Undang (UU) Nomor 42 tahun 2008, menetapkan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) Legeslatif dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden digelar secara serentak. Keputusan itu diberlakukan pada Pemilu Legeslatif dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden pada tahun 2019. Dan keputusan itu final dan mengikat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun