Sengkarut tentang persoalan eKTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) Nasional nampaknya masih menyisakan masalah yang panjang, setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Arif Zudan Fakrulloh telah mewanti-wanti kepada seluruh rakyat Indonesia agar segera membuat KTP elektronik atau e-KTP. Sebab jika sampai batas yang telah ditentukan, yakni 30 September 2016, maka warga yang belum memiliki eKTP
Ā tidak akan mendapatkan pelayanan publik.
KEMBALI KE ARTIKEL