Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Anak di Bawah Umur Jadi Jurkam Pemilu Tidak Dilarang UU

16 Maret 2014   21:30 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:52 192 0

Undang Undang N0 : 8 Tahun 2012 pada Pasal 19 menyebutkan yang mempunyai hak untuk memilih adalah : “ Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih”. Tidak di sebutkan bahwa anak yang belum usianya 17 tahun di larang untuk menjadi Jurkam pada Kampanye Pemilu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun