Undang Undang N0 : 8 Tahun 2012 pada Pasal 19 menyebutkan yang mempunyai hak untuk memilih adalah : “ Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih”. Tidak di sebutkan bahwa anak yang belum usianya 17 tahun di larang untuk menjadi Jurkam pada Kampanye Pemilu.