Sampai saat ini sejak di bentuknya Lembaga Pemberantasan Korupsi yakni, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pimpinannyapun sudah silih berganti, namun perhatian lembaga ini belum menyentuh terhadap Kepala Daerah Gubernur/Bupati/Walikota yang melakukan jual beli paket proyek yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
KEMBALI KE ARTIKEL