Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Artikel Utama

Korpri Jangan Hanya Sekedar Tukar Baju

2 Januari 2015   17:28 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:58 785 2

Setelah ditetapkannya Undang Undang N0 : 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka nama Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri) akan berganti nama menjadi Korps Profesi Aparatur  Sipil Negara (KPASN). Hal ini terjadi setelah 43 tahun Korpri menjadi tempat bernaungnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di dalam Pemerintahan Republik Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun