Setelah ditetapkannya Undang Undang N0 : 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka nama Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri) akan berganti nama menjadi Korps Profesi Aparatur Sipil Negara (KPASN). Hal ini terjadi setelah 43 tahun Korpri menjadi tempat bernaungnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di dalam Pemerintahan Republik Indonesia.