Peningkatan kualiatas pelayanan pada seluruh pajak daerah merupakan bagian dari upaya yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda dalam melakukan Intensifikasi pajak. Memperbanyak pembukaan loket merupakan langkah pertama untuk mempermudah wajib pajak agar tidak jauh-jauh melakukan pembayaran wajib pajak harus kepada tempat lokasi Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda. Pembayaran wajib pajak dapat dilakukan kepada kantor UPTD perwakilan kecamatan pada daerahnya masing-masing yakni pada UPTD Kecamatan Samarinda Utara dan UPTD Samarinda Seberang ataupun pada Kantor POS Indoneisa karena telah terjalinnya kerjasama. Langkah upaya kedua Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda telah berkerja sama dengan perbankan daerah Kalimantan Timur yakni Bank Kaltim. Pembayaran wajib pajak tersebut dapat dilakukan pula kepada seluruh Bank Kaltim baik pada kantor pusat maupun kantor cabang diseluruh Kota Samarinda. Langkah ketiga yakni menambahkan beberapa UPTD di kecamatankecamatan lainnya yang juga berguna untuk mempermudah masyarakat wajib pajak agar dapat membayar wajib pajak dengan mudah. Adapun ini semua bertujuan untuk mempermudah masyarakat wajib dan tentunya jugaa untuk meningkatkan pendapatan asli daerah di Kota SamarindaÂ
KEMBALI KE ARTIKEL