Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Mafia Tanah Caplok Tanah Negara, Kejaksaan Cianjur Ditantang Investigasi

8 April 2022   21:21 Diperbarui: 8 April 2022   21:26 319 1

Cianjur- Aduan Perkumpulan Penggarap Tanah Terlantar(P2T2) ke Mabes Polri dan Kejari Cianjur atas hilangnya 36 hektar tanah negara milik Pemerintah Kabupaten Cianjur di Cianjur Jawa Barat membuat beberapa kelompok resah bahkan terkesan tidak tahu hukum.Kasus tanah negara 36 hektar yang hilang di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur membuat beberapa kelompok hilang akal bahkan berani mendatangi Kejaksaan Cianjur tidak sesuai dengan prosedural yang lazim saat tahu bahwa ada aduan dugaan korupsi hilangnya tanah negara tersebut.

Dua kelompok masyarakat penggarap saling mengadu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur.Sebelumnya pada tanggal 25 Februari 2022 lalu, P2T2 mengadu melalui surat ke Kejari Cianjur memohon Kejari untuk menyelidiki dugaan tindak pidana penyimpangan kewenangan dan atau penggelapan atas aset negara berupa tanah Pemkab Cianjur yang berlokasi di atas lahan eks HGU Blok Pasirhalang di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur seluas 36 hektar.

Aduan tersebut rupanya membuat resah kelompok lain. Diduga ada kelompok yang menggerakan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Bela Negara (LBH BN) lalu mendatangi kantor Kejari Cianjur, Rabu (7/4/2022), menyerahkan surat aduan ke Kepala Kejari Cianjur.

"Kedatangan kami kesini saya mau mengklarifikasi masalah tentang laporan pengaduan bahwa ada tanah yang mengklaim, itu tanah Pemkab Cianjur yang digelapkan oleh oknum katanya, oknumnya Masyarakat jelas disini terganggu. Lokasinya itu di Desa Sukaresmi Kecamatan Sukaresmi, ujar Muhammad Subhan, S.H salah satu tim kuasa hukum LBH BPBN saat ditemui di halaman kantor Kejari.

Pengacara ini sudah berani mendahului kinerja proses hukum oleh Kejaksaan maupun Mabes Polri terkait hilangnya tanah negara seluas 36 hektar tersebut.

Dikutip dari mahanews, Subhan mengaku sudah melakukan investigasi dan mendapat beberapa fakta terkait pelaporan sodara Asep Wowo, Sudrajat, Dede Zakaria dan lainnya itu ternyata tidak dapat dibuktikan dimuka hukum yaitu Undang undang Pertanahan.

"Karena kami punya fakta, ketika kita uji materi, kalau dia tidak bisa membuktikan fakta fakta hukum, saya sebagai penerima kuasa akan melapor balik juga kalau dugaan dugaan mereka itu tidak tepat," tegasnya.

Sayang pada saat bersamaan Kejari sedang menunggu ada kegiatan dari Asisten Pengawas (Aswas). Padahal, kuasa hukum akan meminta adu data dan juga saksi dari penggarap.

"Tadinya hari ini, tapi kebetulan Kejari Cianjur sedang ada scedule dari Kejagung. Kita menghargai agenda mereka tentunya. Besok dijadwalkan, bisa bertemu paling tidak dengan Kasi Pidum,"kata Subhan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun