-Adanya larangan impor monitor dan komputer bekas yang masuk dalam golongan limbah,oleh
Kementrian Lingkungan Hidup (KLH), ratusan perdagang komputer Mangga Dua, Jakarta, hari ini melakukan aksi unjuk rasa di Kantor KLH di Jalan DI Pandjaitan,Kebon Nanas, Jakarta Timur, Kamis (3/03/2011)pukul 10.00 WIB. Mereka memprotes, kebijakan KLH yang melarang impor komputer bekas dan limbah elektronik lainnya karena berbahaya bagi lingkungan. Para pendemo yang mencoba masuk ke Kantor KLH dihalangi petugas kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur. Akhirnya massa yang marah menutup Jalan DI Panjaitan, dan melarang kendaraan dari arah Tanjungpriok menuju Cawang, maupun sebaliknya melintas di jalan tersebut. "
Larangan impor komputer dan limbah elektronik mematikan usaha kami. Jika larangan itu tidak dibatalkan, kami akan terus menutup jalanan ini," kata Muslim Ardi, salah seorang pengunjuk rasa. Kericuhan sempat terjadi saat sebuah bus Transjakarta dengan nomor badan JET 060 dan juga truk sampah milik Sudin Kebersihan Jakarta Timur mencoba menerobos blokade demonstran. Bahkan, massa sempat melempari bus tersebut dengan botol air mineral serta nyaris mengeroyok pengemudinya. Beruntung aparat kepolisian berhasil menenangkan massa dan menyelamatkan si pengemudi. Sementara arus lalu lintas di kawasan tersebut macet total. Petugas kepolisian yang berjumlah sekitar 50 orang mengalihkan kendaraan ke sejumlah jalan, di antaranya Jalan Otista, Jalan Cipinang Besar Selatan, dan Jalan Cipinang Cempedak. Menurut Ramdansyah, Sekretaris Eksekutif APKOMLAPAN, para pedagang yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Komputer Layak Pakai Nasional (APKOMLAPAN) ini, menuntut agar Menteri mencabut Surat No.B.1258/DepIV/LH/06/2010 tanggal 8 Juni 2010 tentang Pelarangan Impor Monitor Bekas dan Limbah Elektronik dan Surat Mo. B9921/DepIV/LH/12/2010 tanggal 31 Desember tentang Impor Monitor Bekas. Sebab,kedua surat tersebut jelas-jelas mematikan pasokan komputer bekas untuk pedagang dan industri komputer bekas. "Akibatnya ribuan karyawan menganggur dan ratusan pedagang menghentikan usahanya," ujar Ramdansyah. Diungkapkan Ramdansyah, kebijakan dari Menteri ini menurut Pakar Telematika, Roy Suryo,mengatakan, bahwa keberadaan komputer bekas yang dijual dan direkondisi pedagang semua diatas tahun 2005 yang sudah memenuhi syarat ramah lingkungan."Atas pertimbangan kesenjangan digital yang masih terjadi di Indonesia dan komputer bekas yang dijual para pedagang dan industri rekondisi adalah bukan limbah.Maka, kami dengan ini para pedagang, karyawan komputer bekas dan industri rekondisi komputer bekas meminta dengan sangat kepada Meneteri KLH untuk cabut surat bahwa komputer bekas itu limbah dan mengizinkan komputer bekas masuk ke Indonesia," tegas Ramdansyah ditengah2 aksi unjuk rasa.
KEMBALI KE ARTIKEL