Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Pungli di Obyek Wisata Pesisir akan Ditindak

5 Oktober 2010   02:40 Diperbarui: 26 Juni 2015   12:42 48 0
source wisatapesisir.com

KEBUDAYAAN - Maraknya pungutan liar yang dilakukan sejumlah oknum di kawasan obyek wisata Marunda, Kecamatan Cilincing membuat Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara merasa geram.

"Tidak ada biaya retribusi yang dibebankan kepada pengunjung untuk menikmati obyek wisata pesisir seperti halnya di Rumah Si Pitung, Marunda yang menjadi cagar budaya. Segala macam biaya perawatan dan lain-lain sudah masuk dalam anggaran APBD," tegas Nanny Ophir Yani, Kepala Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Utara kepada wisatapesisir.com, Selasa (05/10).

Ia sangat menyesalkan dengan adanya pungutan liar yang dilakukan para oknum di lokasi yang menjadi kawasan wisata pesisir Jakarta Utara. Terlebih lagi, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta tengah berusaha keras mempromosikan 12 jalur wisata pesisir yang diharapkan dapat menarik jumlah wisatawan asing maupun lokal. Dengan begitu tujuan akhirnya dapat tercapai yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan membuka peluang kerja baru di sejumlah lokasi wisata tersebut.

"Siapa saja boleh datang dan menikmati obyek wisata pesisir di Jakarta Utara. Apabila pengunjung merasa dirugikan karena dikenai biaya masuk ketika hendak berekreasi ke Rumah Si Pitung, Marunda silahkan laporkan langsung ke Sudin Kebudayaan Jakut, Lantai 9, Kantor Walikota Jakarta Utara dan akan kami tindak pelakunya," ungkap Kasudin Kebudayaan Jakut.

Saat ini, Cagar Budaya Rumah Si Pitung di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing tengah masuk dalam tahap renovasi selama 3 bulan kedepan. "Sejumlah kegiatan di Rumah Si Pitung untuk sementara ini dihentikan terlebih dahulu menanti pengerjaan rehab selesai dilakukan," ujar Nanny Ophir Yani.

Nantinya, sarana dan prasarana di Rumah Si Pitung akan lebih lengkap dengan menyediakan areal panggung pagelaran yang digunakan untuk menampilkan berbagai macam atraksi kebudayaan betawi sehingga bisa menghibur pengunjung.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun