Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Pemilukada Melalui DPRD: Inkonstitusional!

25 September 2014   19:33 Diperbarui: 17 Juni 2015   23:32 624 1

Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) langsung yang telah melahirkan kepala-kepala daerah seperti Joko Widodo, Risma, Basuki T. Purnama, Ridwan Kamil, dan lain-lainnya berada di ujung tanduk. Pada masa-masa akhir jabatannya, DPR RI Periode 2009-2014 merencanakan perubahan Pemilukada langsung tersebut menjadi Pemilihan melalui DPRD dalam RUU tentang Pemilukada maupun Perubahan atas UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Mungkin bagi Pemerintah cq Kementerian Dalam Negeri dan Anggota DPR periode 2009-2014 yang tinggal hitungan hari tesebut hanya permasalahan preferensi kebijakan semata, namun bagi segenap rakyat itulah esensi dari kedaulatan rakyat yang juga adalah pasal causa prima dalam UUD 1945.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun