Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang awalnya dimaksudkan sebagai bantuan bagi masyarakat tidak mampu agar anak-anak mereka dapat mengenyam pendidikan minimal hingga tingkatan SMA/SMK kini malahan menimbulkan masalah. Dalam pelaksanaannya, sebagian orangtua dari pemilik KJP diduga melakukan penyelewengan terhadap program KJP tersebut. Ditemukan banyak pelaku yang menggunakan KJP untuk mendapatkan uang tunai dari toko-toko. Uang yang didapatkan tersebut tentu saja sulit untuk dikontrol penggunaannya – walaupun menurut peraturan, setiap pemakaian KJP untuk berbelanja harus dilampiri bon (bukti) pembelian, hal tersebut tidak mencegah pelanggaran KJP tersebut. Ditengarai uang tersebut tidak semuanya digunakan untuk keperluan sekolah para siswa.
KEMBALI KE ARTIKEL