Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pemanfaatan Pajak Rokok dan Bea Cukai

20 Agustus 2023   22:58 Diperbarui: 21 Agustus 2023   02:39 39 1
       Rokok adalah salah satu hasil produksi dari tanaman tembakau. Industri rokok semakin hari semakin berkembang karena banyaknya permintaan konsumen. Perkembangan industri rokok dapat dilihat dari munculnya banyak varian cita rasa baru yang menjadi daya tarik bagi penikmat rokok. Dengan munculnya hal tersebut maka kebiasaan merokok semakin meningkat. Di negara berkembang, konsumsi rokok terus meningkat. Sementara di negara maju kebiasaan merokok menurun. Menurut penelitian, di Indonesia terdapat kecenderungan meningkatnya jumlah perokok terutama pada kaum remaja (Sirait, Pradono, & Toruan, 2002). Regulasi rokok dapat memberikan masukan terhadap penerimaan negara. Penjualan rokok di Indonesia telah dikenai pemberlakuan pembayaran pajak. Pajak rokok sendiri yakni pungutan cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah yang berwenang. Tujuan dari pungutan ini untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan cara ini terbilang efektif karena adanya penurunan prevalensi penyakit yang disebabkan oleh rokok di berbagai negara. Pajak rokok sendiri telah diatur dalam undang-undang PDRD yang telah disahkan pada 18 Agustus 2008. Tetapi pajak rokok ini baru diberlakukan pada tahun 2014.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun