Bahasa inggris merupakan mata pelajaran wajib yang diajarkan kepada peserta didik di jenjang sekolah menengah pertama (SMP/ sederajat) dan sekolah menengah atas (SMA/ sederajat). hal ini berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 35 tahun 2018 pasal 5 ayat 6 yang mencantumkan 7 mata pelajaran yang sifatnya kurikuler di jenjang SMP dan SMA sederajat. bahkan pemerintah juga menekankan penambahan mata pelajaran bahasa inggris ditingkat sekolah dasar walaupun hanya terbatas di konteks muatan lokal saja.
KEMBALI KE ARTIKEL