Dari pendekatan hukum alam, secara kodrati perubahan adalah keharusan, kepastian yang tidak dapat dicegah dihindari atau ditolak. Tidak ada sesuatu yang tidak berubah, termasuk Indonesia sebagai suatu negara, tak luput dari perubahan itu. Dalam kaitan tujuan pembentukan negara, perubahan itu adalah untuk membangun Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
KEMBALI KE ARTIKEL