Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Mengapa Kami Deklarasi Capres/ Cawapres?

4 November 2013   17:51 Diperbarui: 24 Juni 2015   05:36 843 9
UUD 1945 pasal 6A ayat 2 berbunyi "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. ***)" Pasal ini banyak terlewati oleh berbagai elemen masyarakat padahal tertulis jelas disana.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun