Golput atau golongan putih adalah istilah yang digunakan untuk menyebut sikap tidak memilih dalam pemilihan umum. Tindakan golput sering kali dianggap sebagai bentuk apatis dan ketidakbertanggungjawaban terhadap proses demokrasi.
Namun, hak untuk memilih atau tidak memilih merupakan hak asasi yang dijamin oleh konstitusi. Dengan demikian, golput seharusnya dipandang sebagai hak individu yang dilindungi oleh hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL