Indonesia adalah Negara Hukum sebagaimana yang telah di tegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum." Konsep ini mencerminkan komitmen untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan hukum yang adil dan transparan, bukan berdasarkan kekuasaan semata.  Namun, faktanya saat ini Indonesia sedang menghadapi berbagai permasalahan Hukum yang kompleks dan mendalam.