Sebanyak 30.000 lebih narapidana telah dibebaskan melalui program asimilasi karena adanya kebijakan yang diputuskan oleh Kementrian Hukum dan HAM. Kebijakan ini dibuat dengan tujuan mengurangi penyebaran COVID-19 di lingkungan rutan dan lapas yang sudah kelebihan kapasitas.Â
KEMBALI KE ARTIKEL