Menurut UU. Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989, Bab I Pasal 2, bahwa yang dimaksud dengan pendidikan “adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya dimasa yang akan datang”. Fungsi pendidikan adalah untuk menyiapkan peserta didik untuk menjadi manusia yang lebih baik dalam segala hal, baik skill terutama akhlaknya, sehiangga ia dapat menyongsong masa depan yang lebih baik. Untuk kemajuan dirinya, negaranya dan tentu agamanya. Sementara tujuan pendidikan adalah seperangkat hasil pendidikan yang tercapai oleh peserta didik setelah diselenggarakannya kegiatan pendidikan.