Dalam perdagangan internasional, ekonomi syariah menekankan pada konsep "muamalah", yaitu hubungan perdagangan yang adil dan seimbang antara pembeli dan penjual. Selain itu, prinsip-prinsip syariah juga memperbolehkan perdagangan internasional, asalkan dilakukan dengan cara yang halal dan tidak melanggar prinsip-prinsip agama.