Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu jenis pajak yang sangat penting bagi perekonomian Indonesia. Sebagai pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa, PPN menyumbang hampir 30% dari total penerimaan pajak negara. Pada Januari 2025, Indonesia akan memasuki fase baru dalam penerapan PPN, yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Perubahan yang akan dilakukan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sistem perpajakan, serta memperkuat basis pajak yang adil dan merata.
KEMBALI KE ARTIKEL