Pinjaman Online atau peer--to-per (P2P) adalah suatu fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang terintegrasi dengan teknologi informasi, mulai dari proses pengajuan, persetujuan hingga pencairan dana yang dilakukan secara online atau melalui konfirmasi SMS dan atau telepon. Selain itu, cara kerja pinjaman online yaitu seorang penyelenggara hanya berperan sebagai perantara yang mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Dalam keberadaannya saat ini sudah banyak pinjaman online yang terdaftar di OJK seperti Akulaku, Kredivo, dan Indodana. Selain itu, ada banyak pula pinjaman online yang beroperasi tanpa pengawasan dan izin dari OJK itu sendiri yg mana hal tersebut dinamakan pinjaman online ilegal.