Pembiayaan syariah adalah proses penyediaan uang dan barang oleh bank kepada nasabah berdasarkan persetujuan dan kesepakatan bersama, di mana nasabah setuju untuk mengembalikan uang tersebut sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dan memberikan imbalan dalam bentuk bagi hasil.
KEMBALI KE ARTIKEL