Daya saing pendidikan menurut Permendiknas No. 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Pendidikan, dijelaskan bahwasanya merujuk pada kemampuan lembaga pendidikan untuk menunjukkan hasil kerja yang lebih baik, lebih cepat, atau lebih hemat dan lebih bermakna.
KEMBALI KE ARTIKEL