Dikutip dalam laman Republika.co.id, Jakarta menyebutkan bahwa seluruh materi ujian di madrasah yang mengandung konten khilafah dan perang atau ihad telah diperintahkan untuk ditarik dan diganti. Hal ini sesuai ketentuan regulasi penilaian yang diatur pada SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3751, Nomor 5162 dan Nomor 5162 Tahun 2018 tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MA, MTs, dan MI.