Indonesia merupakan Negara yang kaya akan sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Namun masih rendahnya tingkat pendidikan terutama di pelosok desa-desa membuat sumber daya manusia di Indonesia rendah. Fenomena tersebut berbanding terbalik dengan jumlah lapangan kerja yang ada, sehingga menambah tingkat pengangguran di Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 27 ayat (3) menyebutkan bahwa, setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Mengacu pada undang-undang tersebut maka setiap warga Negara di Indonesia berhak atas pekerjaan untuk penghidupan yang layak dan lebih baik.
KEMBALI KE ARTIKEL