Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pembiayaan Pembangunan Banyuwangi Apakah Menggunakan Obligasi Daerah?

20 Mei 2024   19:20 Diperbarui: 20 Mei 2024   19:57 131 0
Mengutip dari laman resmi Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu), Obligasi Daerah adalah salah satu sumber pinjaman daerah jangka menengah dan/atau jangka panjang yang bersumber dari Masyarakat. Secara garis besar, obligasi daerah adalah surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal. Ketentuan obligasi daerah dipertegas dalam UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun