Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Menuju Kemandirian Berkelanjutan: Penghargaan Otonomi di Kabupaten Banyuwangi

30 April 2024   07:48 Diperbarui: 30 April 2024   07:49 232 0
Menurut UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mendefinisikan otonomi daerah sebagai wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat lokal sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sesuai UU tersebut maka dapat diartikan bahwa pemerintah daerah memiliki hak dan kewajiban untuk membuat keputusan dengan kepentingan lokal. Dengan kata lain, wewenang dan tanggung jawab ditransfer dari tingkat daerah ke tingkat yang lebih rendah dari pemerintahan pusat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun