Sistem pembelajaran secara daring menjadi alternatif yang paling memungkinan agar proses pendidikan tetap berlangsung dengan baik, sehingga pembelajaran daring bisa mengurangi dan mencegah penularan wabah Corona Virus Disease (Covid-19), kondisi ini juga menuntun kita bagaimana guru bukan hanya bisa mentrasfer ilmu tetapi berorientasi pada tujuan awal pendidikan itu sendiri, kita ketahui tujuan pendidikan yang di amanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 3 tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta betanggung jawab.
KEMBALI KE ARTIKEL