"Kenaikan Ppn 12%: Mengulik Seputar Ppn, Apa Yang Perlu Anda Tahu?"
Kenaikan PPN menjadi 12% secara resmi di berlakukan di Indonesia mulai 1 Januari 2025 mendatang. Kebijakan ini telah diresmikan oleh pemerintah dan mengundang berbagai reaksi dari masyarakat dan dunia usaha. Lantas, apa saja sebenarnya yang perlu Anda ketahui tentang kenaikan PPN 12%? Yuk simak penjelasan berikut:APA ITU PPN? PPN atau Pajak pertambahan Nilai merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa yang ada dalam suatu daerah pabean. Ini jadi salah satu instrumen kebijakan fiskal yang punya peran penting dalam pengumpulan pendapatan negara. Kapan kita kena PPN?PPN dikenakan setiap transaksi jual beli barang dan jasa. Semua perhitungannya didasarkan pada selisih antara nilai penjual dan pembelian suatu barang atau jasa. Yang kena PPN hanya barang dan jasa?Ada barang kena pajak (bkp) dan jasa kena pajak, dilansir dalam laman fiskalkemenkeu pengaturan bkp dan jkp dalam PPN bersifat “negatif list” yang berarti seluruh barang dan jasa adalah bkp atau jkp kecuali di tetapkan barang atau jasa yang tidak dikenai PPN.(Melansir dari tempo.co)
PERATURAN TERKAIT KENAIKAN PPN? Pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). BARANG DAN JASA APA SAJA YANG KENA PPN? Kenaikan PPN menjadi 12% berlaku untuk semua barang dan jasa. Beberapa barang dan jasa yang terkena PPN 12% sebagai berikut;•Beras Premium•Buah-buahan Premium•Daging Premium (seperti, Wagyu, Daging Kobe)•Ikan Mahal (seperti, Salmon Premium, Tuna Premium)•Udang dan Crustacea Premium (King Crab)•Jasa Pendidikan VIP•Jasa Pelayanan Kesehatan Media VIP•Listrik Pelanggan Rumah Tangga 3.500-6.600 VA