Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan Pilihan

Merdeka Belajar bagi Pelajar Indonesia Timur: Menilik Penerapan Pemerataan Pendidikan di Kabupaten Lembata

30 April 2022   20:08 Diperbarui: 30 April 2022   20:18 772 6
Pendidikan memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Konstitusi telah menjamin hak atas pendidikan bagi warga negara Indonesia melalui pasal 31 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Amanat konstitusi ini kemudian di atur lebih lanjut melalui Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mana pasal 1 angka (1) ketentuan ini mendefinsikan pendidikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses belajar agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Definisi ini tentunya menekankan peran negara untuk memenuhi hak atas pendidikan warga negara demi terciptanya kualitas sumber daya manusia yang baik di Indonesia. Namun, dalam praktiknya kualitas pendidikan di Indonesia hingga saat ini masih rendah. Berdasarkan angka Programme for International Student Assessment (PISA) pada 2018 Indonesia menempati peringkat ke-74 dari 79 negara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun