Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Problematika Dispensasi Kawin terhadap Perkawinan di Bawah Umur

14 Desember 2022   07:01 Diperbarui: 20 Desember 2022   17:18 652 1
Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (UU No. 16/2019) untuk mengubah ketentuan batas minimum umur perkawinan yang semula 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan kini menjadi 19 tahun bagi kedua belah pihak. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya perkawinan di bawah umur. Pada dasarnya, perkawinan di bawah umur lebih banyak memberikan dampak negatif daripada dampak positif. Perkawinan di bawah umur dapat menyebabkan hak - hak dasar anak tidak terpenuhi. Selain itu, perkawinan di bawah umur juga memperbesar peluang terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena emosi anak yang belum stabil.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun