Dalam hukum pidana Indonesia, konsep rehabilitasi dan pemulihan mengalami beberapa perkembangan antara KUHP lama (Wetboek van Strafrecht atau WvS) yang merupakan warisan kolonial Belanda, dengan KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Dalam hukum pidana, rehabilitasi adalah hak korban untuk mendapatkan pemulihan hak-haknya, seperti kedudukan, martabat, dan kemampuan. Rehabilitasi dapat diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan, atau peradilan. Rehabilitasi diberikan kepada korban yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
KEMBALI KE ARTIKEL