A.Gambaran Umum Program
Proyek pemberdayaan masyarakat untuk pembangunan desa (PMPD) dilaksanakan oleh Departemen Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa yang dimulai sejak tanggal 12 Mar 2001 hingga tahun 2007. Kabupaten Minahasa ditetapkan oleh SK Men PU sebagai lokasi program PMPD dari 13 Kabupaten lokasi program ditetapkan. Proyek ini bertujuan untuk mengentaskan masyarakat miskin perdesaan dengan memperbaiki kondisi ekonomi desa dan meningkatkan pendapatan kelompok miskin, khususnya masyarakat miskin yang tinggal di dekat pusat pertumbuhan. Komponen dari program ini adalah :
§Peningkatan kapasitas untuk desentralisasi pelaksanaan pembangunan