Pada Senin, 19 November 2024, ruang sidang Pengadilan Negeri Takengon penuh sesak dengan suasana haru. Arslan Abdul Wahab, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKK) Aceh Tengah, bersama bendaharanya, Nafisah Elviana, divonis tiga bulan penjara.Â
KEMBALI KE ARTIKEL