Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Akil Mochtar Masih Kaya Raya

2 Juli 2014   00:11 Diperbarui: 18 Juni 2015   07:55 190 4
AKIL Mochtar masih kaya raya. Vonis penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar, yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pimpinan Suwidya, Senin (30/6) malam, tak membuat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, jatuh miskin. Terdakwa kasus korupsi pengurusan sejumlah pemilu kada dan pencucian uang itu, lolos dari vonis pemiskinan harta dari hasil korupsi.

Selain bebas denda karena hukuman maksimal, majelis hakim juga memutuskan mengembalikan sejumlah harta bekas politisi Partai Golkar itu, baik uang dan barang-barang. "Majelis Hakim akan menetapkan sebagian barang yang disita dan dikembalikan, dalam amar putusan" ujar Hakim Ketua Suwidya saat membacakan putusan.

Dalam amar putusannya, hakim anggota Alexander Marwata menjelaskan sembilan poin harta milik Akil Mochtar, baik uang maupun kendaraan, dikembalikan. Pengembalian itu karena majelis hakim menilai tidak terkait dengan tindak pidana korupsi.

Seperti dikutip dari Kompas.com, yang dikembalikan cukup banyak, tersimpan di sejumlah bank atas nama Akil Mochtar. Antara lain Rp4,2 miliar, di PT BNI cabang Pontianak, nomor rekening 0075902977, setelah dikurangi Rp1.000.050.000 yang diduga dari hasil korupsi. Lalu, Rp3,79 milliar di PT Bank Mandiri cabang Pontianak nomor rekening 146-00-0432858-4, setelah dikurangi Rp2,6 miliar, yang diduga hasil korupsi. Rp3,349 miliar pada PT BCA cabang Pontianak, no rekening 1710434006. Dana itu telah dikurangi Rp2.096.000.000, diduga dari hasil korupsi.

Dua deposito BRI, nomor 124501001326407 dengan nilai Rp1,5 miliar dan nomor rekening 124501000347403 bernilai Rp1,5 miliar turut dikembalikan.

Di luar itu, juga dikembalikan 1 unit Toyota Kijang Innova biru metalik B 1693 SZJ, 1 unit mobil Ford Fiesta abu-abu metalik no polisi B 420 DAY, dibeli dari pengacara terdakwa yang diterima secara tunai.

Tak hanya duit dan mobil, juga dikembalikan sebidang tanah dan bangunan di Gang Karya Baru nomor 20 Pontianak, Kalimantan Barat. Harta senilai Rp1,951 miliar dalam dakwaan itu, diperoleh Akil sebelum menjadi anggota DPR RI, atau hakim konstitusi.

Terakhir, Majelis Hakim juga mengembalikan 1 unit mobil hitam 8243 KIL dari hasil tukar tambah mobil harrier milik Akil yang dijual Rp560 juta ditambah Rp350 juta.

Dengan uang segitu banyak, kemungkinan Akil Mochtar masih bisa berbuat apa saja di penjara. Malah, seperti isu usang yang masih kita dengar, tahanan berduit bisa membangun "istana" di penjara.

Ratu Samagat

Majelis hakim juga memutuskan sederetan harta dan uang Akil Mochtar, terbukti sebagai hasil tindak pidana pencucian uang, yang disimpan atas nama CV Ratu Samagat, perusahaan yang dikelola sang istri. Daftarnya seperti dikutip dari Detikcom:

A. Uang yang dinyatakan terbukti sebagai bentuk pencucian uang:

1. Rp17,3 miliar di rekening giro Bank Mandiri atas nama CV Ratu Samagat.

2. Uang RpRp 23,5 miliar di rekening giro Bank BNI atas nama CV Ratu Samagat

3. Uang di sejumlah rekening Akil yang total nilainya Rp57,6 miliar.

B. Pencucian uang dalam bentuk pembelanjaan:

1. Membayarkan Rp216 juta, untuk pembelian Ford Fiesta

2. Membeli Toyota Innova Rp296 juta

C. Menukarkan Mata Uang:

1. Menukarkan mata uang asing, US$, Euro, dan Singapore Dollar di PT Dollarindo Intravalas Primatama senilai Rp61 miliar

2. Menukarkan mata uang asing antara lain US$, Euro, dan Singapore Dollar di PT Uni Sarana Dana Rp2,74 miliar

3. Menukarkan mata uang asing antara lain US$, Euro, dan Singapore Dollar di PT Valas Tolindo senilai Rp1,45 miliar

D. Menyembunyikan Rp2,7 miliar di lemari di balik dinding kedap suara pada ruang karaoke lantai 2 rumah dinas Ketua MK, Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan.

E. Pencucian Uang sebelum 2010

Untuk kurun waktu 2002-2010, majelis hakim berpandangan, Akil terbukti menempatkan Rp13,456 miliar di rekeningnya dan membayar untuk pembelian Toyota Fortuner dan rumah di Pancoran.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun