Sebagai perusahaan publik yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, PermataBank memang telah menyampaikan keterbukaan informasi, khususnya permasalahan hukum di dalam Laporan Tahunan 2015 halaman 444-445. Dari rincian perkara perdata yang disampaikan, PermataBank menyatakan ketiga gugatan ini tidak mempengaruhi kondisi keuangan PermataBank.
KEMBALI KE ARTIKEL