Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Say No To Narkoba ! Mahasiswa KKN TIM II UNDIP Melakukan Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Kepada Anak-Anak di SDN 03 Pleburan

12 Agustus 2022   17:06 Diperbarui: 2 September 2022   17:32 203 0
Semarang (28/07/2022) - Narkoba merupakan zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang. Penelitian yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan bahwa kelompok usia penyalahgunaan narkoba di Indonesia berada pada rentang usia produktif yaitu kelompok usia 10 - 59 tahun. Tak kalah mengejutkan bahwa fakta dari penelitian yang dilakukan tersebut menyatakan kalangan pelajar dan mahasiswa menjadi penyumbang angka pengguna narkoba di Indonesia dengan presentase sebesar 27%. Hal tersebut tentunya menjadi perhatian khusus bagi banyak pihak baik dari keluarga, instansi pendidikan maupun instansi lainnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun