Semarang (28/07/2022) - Narkoba merupakan zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang. Penelitian yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan bahwa kelompok usia penyalahgunaan narkoba di Indonesia berada pada rentang usia produktif yaitu kelompok usia 10 - 59 tahun. Tak kalah mengejutkan bahwa fakta dari penelitian yang dilakukan tersebut menyatakan kalangan pelajar dan mahasiswa menjadi penyumbang angka pengguna narkoba di Indonesia dengan presentase sebesar 27%. Hal tersebut tentunya menjadi perhatian khusus bagi banyak pihak baik dari keluarga, instansi pendidikan maupun instansi lainnya.
KEMBALI KE ARTIKEL