Sebuah badan peradilan, terutama badan Peradilan Agama banyak bersentuhan langsung dengan kepentingan perempuan dan anak, terutama dalam perkara perceraian dan pengasuhan anak. Peradilan Agama telah mengambil peran dalam melindungi hak perempuan dan anak melalui beberapa regulasi dan putusan perkara. Hanya saja terdapat beberapa kendala dalam eksekusi putusan tersebut yang lebih bersifat sosiologis sehingga diperlukan campur tangan instansi lainnya agar dapat memberikan penekanan kepada pihak yang dikalahkan untuk mau melaksanakan putusan pengadilan dengan sungguh-sungguh.
KEMBALI KE ARTIKEL