Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) adalah proses pemilihan umum yang dilakukan untuk memilih kepala daerah, yaitu gubernur, bupati, atau wali kota, yang akan memimpin suatu daerah di Indonesia. Pilkada dapat dilakukan secara langsung oleh warga negara yang memiliki hak pilih di daerah tersebut, dengan tujuan untuk memilih pemimpin daerah yang akan menjalankan pemerintahan di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota. Pilkada dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi yang mencakup pemilihan yang bebas, adil, rahasia, serta jujur dan transparan.
KEMBALI KE ARTIKEL