Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal berakhir padaa 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, terdapat tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya tahapan pertama tersebut yaitu kewajiban halal bagi produk makanan, minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan.
KEMBALI KE ARTIKEL