Pernahkah Anda merasa dirugikan oleh tindakan orang lain? Mungkin saja Anda pernah menjadi korban kecelakaan lalu lintas, penipuan, atau bahkan pencemaran nama baik. Tindakan-tindakan tersebut merupakan contoh nyata dari perbuatan melawan hukum. Dalam hukum perdata, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), terdapat aturan yang mengatur tentang pertanggungjawaban perorangan atas perbuatan melawan hukum.Â
KEMBALI KE ARTIKEL