Pada akhir tahun 2012 terdapat berita yang ramai diperbincangkan masyarakat. Terpidana mati narkoba Hengky Gunawan dikurangi hukumannya menjadi 15 tahun. Masih ditambahi korting lagi oleh Hakim Ahmad Yamani lewat pemalsuan putusan menjadi hanya 12 tahun penjara.
KEMBALI KE ARTIKEL