Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Strategi Pembatalan Perjanjian Bersama (PB) dalam Kasus Ketenagakerjaan

2 Maret 2021   09:27 Diperbarui: 2 Maret 2021   10:16 1619 4
Prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus melalui 3 tahapan yakni Bipartit, Mediasi, dan Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ("UU PPHI"). Selanjutnya jika dalam proses tersebut tercapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, maka dibuatlah kesepakatan tersebut dalam suatu Perjanjian Bersama (PB). Namun permasalahannya adalah bagaimana jika salatu pihak hendak mengajukan pembatalan PB.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun