Pada saat perbandingan UU Ciptaker ini dibuat, RUU Ciptaker telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, namun masih dalam proses penandatanganan Presiden untuk kemudian diundangkan dalam Lembaran Negara Republik sehingga sah sebagai suatu Undang-Undang yang berlaku.
KEMBALI KE ARTIKEL